Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan

AKURAT BANTEN— Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru.
Kali ini, perhatian tertuju pada perdebatan antara Subhan Palal dan Andi Azwan terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya berada pada posisi berbeda dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perdebatan tersebut menjadi sorotan dalam tayangan YouTube “Subhan Palal va Andi Azwan Adu Bukti Gugatan Ijazah Gibran di MK” | On Point with Adisty 93.
Subhan merupakan salah satu dari 12 pemohon perkara PHPU tersebut, sedangkan Andi Azwan tercatat sebagai salah satu pihak terkait. Objek perkara menyangkut persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Yang membuat perkara ini menarik, persoalannya tidak berhenti pada perdebatan mengenai “ada atau tidak ada ijazah”.
Di ruang persidangan MK, pertanyaan yang muncul jauh lebih luas: bagaimana dokumen pendidikan Gibran digunakan dalam proses pencalonan, bagaimana proses penyetaraannya, bagaimana KPU melakukan verifikasi, serta apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adu argumen bisa berlangsung sengit, tetapi di MK ujungnya tetap sama: dalil harus berhadapan dengan dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum.
Baca Juga: Pilu Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Meninggal, Diduga Jadi Korban Bullying Kakak Kelas
Subhan Palal Bongkar Dalil yang Dipersoalkan
Subhan Palal menjadi salah satu pemohon dalam perkara yang kini diperiksa MK.
Dalam polemik yang berkembang, Subhan menyoroti persoalan syarat pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Sebelumnya, Subhan juga pernah secara terbuka berhadapan dengan Andi Azwan dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam sebuah dialog yang diberitakan Okezone, Subhan bahkan secara langsung menantang Andi untuk menunjukkan bukti terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Subhan berpendapat bahwa persoalan pendidikan Gibran berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, perlu ditegaskan, pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak yang mempersoalkan pencalonan, bukan putusan hukum bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat.
Andi Azwan Beri Jawaban
Di sisi lain, Andi Azwan mengambil posisi berbeda.
Andi merupakan Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara yang kemudian mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU tersebut.
Dalam perdebatan publik, Andi menolak argumentasi yang diajukan Subhan.
Ia mempertanyakan dasar untuk kembali mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran setelah proses Pilpres 2024 selesai. Dalam dialog sebelumnya, Andi juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian membuat persoalan tersebut berkembang menjadi adu bukti dan adu argumentasi.
Subhan meminta dokumen serta dasar yang dapat menjawab persoalan yang ia ajukan.
Sementara Andi mempertahankan argumentasi bahwa proses pencalonan Gibran telah melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Saham GOTO Hancur 44 Persen! Laba Membesar, Tapi Saham Malah Ambruk hingga Rp28
Perkara Masuk ke MK
Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diperiksa oleh MK dengan KPU sebagai Termohon dan sejumlah pihak, termasuk Andi Azwan, berada dalam posisi pihak terkait.
Dalam sidang lanjutan, KPU menyampaikan jawaban terhadap permohonan para pemohon.
KPU mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara. Dalam jawabannya, KPU menyebut permohonan telah melewati batas waktu yang menurut KPU seharusnya berlaku untuk pengajuan PHPU. KPU juga mempertanyakan objek permohonan yang diajukan para pemohon.
Artinya, perkara ini tidak hanya berhadapan dengan persoalan substansi mengenai dokumen pendidikan.
Ada pula persoalan prosedural dan kewenangan pengadilan yang harus dijawab terlebih dahulu.
KPU Akui Tidak Memverifikasi Surat Penyetaraan?
Salah satu bagian yang kemudian mendapat perhatian besar adalah persoalan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam sidang perkara tersebut, KPU disebut mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan pada 2019 oleh instansi pendidikan terkait.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang menarik perhatian karena hakim dan para pihak dapat menggali lebih jauh mengenai proses administrasi pencalonan Gibran.
Namun, pengakuan mengenai tidak dilakukannya verifikasi terhadap dokumen tertentu harus dibaca secara utuh.
Hal tersebut tidak otomatis berarti dokumen tersebut palsu atau tidak sah. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kewajiban verifikasi dilakukan, dokumen apa saja yang diperiksa, siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan atau mengesahkan dokumen, serta bagaimana aturan KPU diterapkan pada saat pencalonan.
Baca Juga: Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
Bukan Hanya Soal Ijazah
Di sinilah letak persoalan yang membuat gugatan tersebut menjadi semakin kompleks.
Jika hanya melihat dari luar, publik mungkin menangkap perkara ini sebagai sengketa mengenai ijazah Gibran.
Namun dalam persidangan, persoalannya dapat melebar menjadi beberapa pertanyaan:
Pertama, dokumen pendidikan apa yang digunakan dalam proses pencalonan?
Kedua, bagaimana status dan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut?
Ketiga, bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon?
Keempat, apakah aturan yang digunakan KPU ketika menerima dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Kelima, apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan yang diajukan para pemohon melalui mekanisme PHPU pada saat ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih penting daripada sekadar adu pernyataan di ruang publik.
Subhan dan Andi Berada di Dua Sisi Berbeda
Perdebatan antara Subhan dan Andi pada akhirnya menggambarkan dua posisi yang berbeda.
Subhan berusaha membawa persoalan dokumen dan syarat pendidikan Gibran untuk diuji melalui jalur hukum.
Sementara Andi sebagai pihak terkait mempertahankan posisi yang berlawanan dengan argumentasi pemohon.
Keduanya tentu mempunyai ruang untuk menyampaikan dalil dan argumentasi masing-masing.
Namun, keputusan mengenai apakah dalil tersebut terbukti atau tidak bukan berada di tangan salah satu pihak.
Penilaian tersebut berada pada majelis hakim MK berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, titik paling menentukan dalam perkara ini bukan siapa yang paling keras menyampaikan tudingan atau bantahan, melainkan dokumen apa yang berhasil dibuktikan dan bagaimana majelis hakim menilai kedudukannya secara hukum.
Baca Juga: Transformasi Digital, Sekretariat DPRD Banten Integrasikan Layanan Lewat E-Setwan
Mengapa Dokumen Kembali Menjadi Sorotan?
Persoalan dokumen menjadi semakin penting setelah KPU memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan.
Dalam persidangan, pertanyaan mengenai dokumen pendidikan, surat keterangan penyetaraan, dan proses verifikasi menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dengan demikian, publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih spesifik: apa sebenarnya dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan bagaimana dokumen tersebut diproses oleh lembaga yang berwenang?
Pertanyaan tersebut berbeda dengan menyimpulkan bahwa dokumen tertentu tidak sah.
Keduanya harus dipisahkan agar publik tidak mencampurkan antara dalil pemohon, bantahan pihak terkait, keterangan KPU, dan fakta hukum yang nantinya dinilai hakim.
Baca Juga: Transformasi Digital, Sekretariat DPRD Banten Integrasikan Layanan Lewat E-Setwan
Adu Bukti Menjadi Babak Penting
Perdebatan Subhan Palal dan Andi Azwan kini mendapatkan panggung yang lebih besar karena berlangsung dalam konteks perkara di MK.
Subhan membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan sebagai bagian dari dalil permohonannya.
Andi Azwan berada di sisi yang mempertahankan pencalonan Gibran dan memberikan jawaban terhadap argumentasi tersebut.
Sementara KPU sebagai Termohon juga telah menyampaikan sejumlah keberatan mengenai tenggat waktu dan objek perkara.
Dengan begitu, perkara ini memiliki beberapa lapisan persoalan sekaligus: substansi syarat pendidikan, dokumen penyetaraan, proses verifikasi, kewenangan MK, hingga batas waktu pengajuan perkara.
Semua lapisan tersebut harus diuji satu per satu.
Pada akhirnya, perdebatan yang muncul dalam tayangan On Point with Adisty 93 hanyalah bagian dari dinamika polemik yang lebih luas.
Yang akan menentukan posisi hukum para pihak bukanlah adu suara di ruang publik, melainkan proses pembuktian di persidangan.
Sampai ada putusan MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tetap merupakan perkara yang sedang diuji secara hukum.
Dan di sinilah publik akan menunggu: dokumen mana yang benar-benar mampu menjawab seluruh pertanyaan yang kini diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 2Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 3Tanggapi Keluhan Warga, Kelurahan Cipondoh Akui Sulit Atasi Sampah Pasar Sipon
- 4Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 5Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens
- 6Pendapatan AC Milan Tembus Rp9,4 Triliun, Kok Utangnya Malah Naik Puluhan Juta Euro? Ini Faktanya
- 7Timnas Indonesia Dituntut Realistis Usai Imbang Lawan Malaysia, Herdman Ungkap Masalahnya
- 8Inggris Hajar Republik Ceko 2-0 di Nations League, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens









